…..Terima Kasih Atas Kunjungan Anada di SEKURA…..

Kamis, 22 Maret 2012

Warga Arong Parak Pertanyakan Dana Kedai Pesisir 2006

Pada tahun  2006 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas pernah menyalurkan  dana  sebesar Rp 200 juta untuk nelayan tradisional di Desa Arong Parak. Menurut H. Bodang, Desa Arong Parak, dari akhir Tahun 2006 sampai sekarang masyarakat mempertanyakan dana Kedai Pesisir. Kemana arah rimbanya dana tersebut?
Dana Kedai Pesisir yang dikelola Koprasi Berkat. Namun plang  koperasinyapun tidak ada, jadi di ujung jabatan berakhir masyarakat mempertanyakan kepada kepala desa tentang dana kedai pesisir  yang sampai sekarang tidak jelas, padahal dana tersebut sudah cair pada tahun  2007. Mengatasnamakan koperasi. Yang mana koperasi mempunyai ketua dan ketuanya adalah Diman dan bendaharanya adalah H.Yusniar yang sekarang menjabat sebagai Camat Desa Tangaran.
“Jadi  tolong  kepada pihak   yang berwajib menangani masalah dana kedai pesisir yang diberikan   melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan(DKP). Pusat Di Salurkan ke DKP Kabupaten untuk Kedai Pesisir agar dapat mengetahui  kemana dana tersebut, dapat  membuktikan  siapa pengurusnya dan siapa anggotanya,” kata H. Bodang.
Sementara menurut  H.Yusniar yang sekarang menjabat sebagai Camat Tangaran Mantan Kabid Pesisir DKP Sambas mengatakan, dana Rp 200 juta adalah dana kedai pesisir. Dulunya bukan koprasi. “Karena Diman mempunyai persyaratan lengkap oleh kepala Dinas DKP Sambas memutuskan  Diman berhak mendapatkan dana tersebut,Pada saat saya sedang ujian di Singkawang. Diman dan bendaharanya pada waktu itu juga  pergi ke BNK BRI cabang Singkawang,” kata Yusniar.
Namun bendaharanya tidak membawaKTP,jadi dana tersebut tidak bisa cair. Dengan inisiatif Diman menanyakan kepada pihak Bank apakah boleh menggunakan KTP Bendahara untuk  sementara dan pihak Bank  mengiyakan. Kemudian Diman menelepon saya menanyakan apakah saya bawa KTP.
“Saya jawab iya jadi untuk mencairkan dana perlu KTP bendahara, maka KTP saya difoto kopi dan saya di jadikan bendahara sementara. Pada saat itu dicairkan Rp 120 juta dan Diman berbelanja di Singkawang,” ujarnya.
Pada tahun 2007 atau awal 2008 BPKP mewajibkan  membentuk koperasi. Namun dana tersebut  sudah cair terlebih dulu. Maka dibentuklah koperasi walupun umurnya masih muda. Dana tersebut adalah bantuan murni, bukan untuk bantuan nelayan akan tetapi bantuan yang berupa sarana dan prasarana yang diperjualbelikan untuk keperluan  nelayan.
“Setelah  itu  saya berpikir saya bukan bendahara dan tidak mempunyai kepentingan apapun didalamnya ditambah lagi  saya tidak memegang uang tersebut,saya membuat  pernyataan kepada Diman bahwa saya tidak berkaitan  dengan hal ini,dan surat pernyataan  itu masih ada," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Staf pegawai  Kabid (Kepala Bidang) Pesisir  mengatakan, dana kedai pesisir itu untuk kelompok bukan perorangan. Ketika  dikonfirmasi  via telpon kepada Kadis DKP mengatakan, daripada menimbulkan fitnah lebih baik terjun ke lapangan dan langsung ke pengelolanya untuk di pertanyakan akan masalah ini.
Kadis DKP Kabupaten  Sambas menyarakan  agar kedai  pesisir bisa lebih eksis dan maju dipersilkan masyarakat nelayan beramai-ramai untuk berbelanja di kedai  tersebut dengan kontan. Kedai bukan tempat berhutang. “Kami mengimbau kepada berbagai pihak terutama para nelayan janganlah punya niat apalagi menganjurkan orang lain untuk berhutang di kedai pesisir dan jangan dibayar karena itu  dana pemerintah.Jika ada yang punya niat dan cara-cara seperti ini  sangat menyesatkan dan akan merugikan masyarakat nelayan itu sendiri," ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar