Pada tahun 2006 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas pernah
menyalurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk nelayan tradisional di
Desa Arong Parak. Menurut H. Bodang, Desa Arong Parak, dari akhir Tahun
2006 sampai sekarang masyarakat mempertanyakan dana Kedai Pesisir.
Kemana arah rimbanya dana tersebut?
Dana Kedai Pesisir yang dikelola Koprasi Berkat. Namun plang
koperasinyapun tidak ada, jadi di ujung jabatan berakhir masyarakat
mempertanyakan kepada kepala desa tentang dana kedai pesisir yang
sampai sekarang tidak jelas, padahal dana tersebut sudah cair pada
tahun 2007. Mengatasnamakan koperasi. Yang mana koperasi mempunyai
ketua dan ketuanya adalah Diman dan bendaharanya adalah H.Yusniar yang
sekarang menjabat sebagai Camat Desa Tangaran.
“Jadi tolong
kepada pihak yang berwajib menangani masalah dana kedai pesisir yang
diberikan melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan(DKP). Pusat Di Salurkan
ke DKP Kabupaten untuk Kedai Pesisir agar dapat mengetahui kemana
dana tersebut, dapat membuktikan siapa pengurusnya dan siapa
anggotanya,” kata H. Bodang.
Sementara menurut H.Yusniar yang
sekarang menjabat sebagai Camat Tangaran Mantan Kabid Pesisir DKP Sambas
mengatakan, dana Rp 200 juta adalah dana kedai pesisir. Dulunya bukan
koprasi. “Karena Diman mempunyai persyaratan lengkap oleh kepala Dinas
DKP Sambas memutuskan Diman berhak mendapatkan dana tersebut,Pada saat
saya sedang ujian di Singkawang. Diman dan bendaharanya pada waktu itu
juga pergi ke BNK BRI cabang Singkawang,” kata Yusniar.
Namun
bendaharanya tidak membawaKTP,jadi dana tersebut tidak bisa cair. Dengan
inisiatif Diman menanyakan kepada pihak Bank apakah boleh menggunakan
KTP Bendahara untuk sementara dan pihak Bank mengiyakan. Kemudian
Diman menelepon saya menanyakan apakah saya bawa KTP.
“Saya jawab
iya jadi untuk mencairkan dana perlu KTP bendahara, maka KTP saya
difoto kopi dan saya di jadikan bendahara sementara. Pada saat itu
dicairkan Rp 120 juta dan Diman berbelanja di Singkawang,” ujarnya.
Pada
tahun 2007 atau awal 2008 BPKP mewajibkan membentuk koperasi. Namun
dana tersebut sudah cair terlebih dulu. Maka dibentuklah koperasi
walupun umurnya masih muda. Dana tersebut adalah bantuan murni, bukan
untuk bantuan nelayan akan tetapi bantuan yang berupa sarana dan
prasarana yang diperjualbelikan untuk keperluan nelayan.
“Setelah
itu saya berpikir saya bukan bendahara dan tidak mempunyai kepentingan
apapun didalamnya ditambah lagi saya tidak memegang uang tersebut,saya
membuat pernyataan kepada Diman bahwa saya tidak berkaitan dengan hal
ini,dan surat pernyataan itu masih ada," ungkapnya.
Ketika
dikonfirmasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Staf pegawai Kabid
(Kepala Bidang) Pesisir mengatakan, dana kedai pesisir itu untuk
kelompok bukan perorangan. Ketika dikonfirmasi via telpon kepada Kadis
DKP mengatakan, daripada menimbulkan fitnah lebih baik terjun ke
lapangan dan langsung ke pengelolanya untuk di pertanyakan akan masalah
ini.
Kadis DKP Kabupaten Sambas menyarakan agar kedai pesisir
bisa lebih eksis dan maju dipersilkan masyarakat nelayan beramai-ramai
untuk berbelanja di kedai tersebut dengan kontan. Kedai bukan tempat
berhutang. “Kami mengimbau kepada berbagai pihak terutama para nelayan
janganlah punya niat apalagi menganjurkan orang lain untuk berhutang di
kedai pesisir dan jangan dibayar karena itu dana pemerintah.Jika ada
yang punya niat dan cara-cara seperti ini sangat menyesatkan dan akan
merugikan masyarakat nelayan itu sendiri," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar